Bagi kalian yang sedang merantau atau menetap dalam sebuah daerah dalam waktu yang cukup lama, namun kesulitan untuk mencari rumah yang di jual atau lahan kosong yang dijual untuk dibangun menjadi sebuah hunian.
Maka dengan cara mengontrak rumah merupakan hal yang sangat pas sebagai alternatif kalian. Mengontrak rumah berbeda dengan model kontrak sebulan ataupun dengan model kost.
Kontrak rumah biasanya berlangsung dengan kontrak awal sampai satu tahun, namun itu semua tergantung dengan kalian yang akan menetap beberapa lama di daerah tersebut.
Tentunya kontrak rumah seperti memiliki rumah sendiri dengan aktivitas yang bebas kalian lakukan di dalam rumah berbeda dengan mengontrak tiap bulannya.
Maka jika di nalar mengontrak rumah selama setahun atau beberapa tahun lebih hemat dengan kontrak tiap bulannya.
Namun sebelum melakukan kegiatan mengontrak rumah, ada beberpa hal terlebih dahulu yang harus kalian ketahui sebelumnya.
Jika kalian hendak mengontrak rumah maka pertama passtikan terlebih dahulu kondisi rumah yang akan kalian kontrak, jika kondisi rumah tersebut sudah tidak memungkinkan maka sebaiknya kalian cari saja rumah kontrak yang lainya.
Hal yang kedua sebaiknya kamu lakukan adalah membuat surat perjanjian kontrak rumah sederhana.
Surat perjanjian sewa menyewa kontrak rumah merupakan surat yang dibuat oleh pihak pertama yaitu sang pemilik rumah dengan pihak kedua yaitu sebagai orang yang akan mengontrak rumah.
Surat ini dibuat dengan tujuan agar kedua pihak sama sama di untungkan dalam masalah kontrak mengontrak rumah. Dan juga untuk menghindari beberapa masalah yang bisa terjadi seperti perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua.
Bagi kalian yang belum mengetahui tentang bagaimana surat perjanjian kontrak rumah itu, dibawaah ini merupakan contoh surat perjanjian kontrak rumah.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dedik dwi darmawan
Alamat : Pucang RT 03 RW 04, Bawang, Banjarnegara
Pekerjaan : Dokter
Selanjutnya di sebut pihak pertama
Dengan pihak yang bersangkutan :
Nama : Ahmad sulistio wardana
Alamat : Bukateja RT 03 RW 01, Bukateja , Banjarnegara
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya di sebut pihak kedua
Dengan ini menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2018, pihak kedua telah mengontrakan rumah kepada pihak pertama yang berada di jalan purbalingga-klampok, bukateja no.12. Rumah tersebut di kontakan kepada pihak pertama dengan jangka waktu selama 3 tahun yang terhitung pada tanggal 15 Oktober 2018 hingga tanggal 15 Oktober 2021, sebesar Rp. 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah ), dan sudah di bayar dengan kontan.
Segala hal yang timbul akibat perselisihan anatara pihak pertama dengan pihak kedua, akan diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Jika terdapat hal hal yang belum tercantumkan dalam surat perjanjian kontrak rumah diatas maka pihak pertama dan pihak kedua akan bermusyawarah untuk menyelesaikanya.
Demikian surat ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Purbalingga, 15 Oktober 2018
Dedik dwi darmawan
Demikianlah salah satu contoh yang saya berikan tentang contoh surat perjanjian kontrak rumah yang dapat kalian lakukan.
Baca Juga:
Masih banyak contoh surat perjanjian kontrak rumah yang lainya, seperti surat perjanjian sewa menyewa gedung atau surat perjanjian sewa tempat usaha.
Yang saya contohkan tadi merupakan surat perjanjian kontrak rumah yang sederhana dan simple untuk kalian bisa menirunya. Semoga bermanfaat.
Maka dengan cara mengontrak rumah merupakan hal yang sangat pas sebagai alternatif kalian. Mengontrak rumah berbeda dengan model kontrak sebulan ataupun dengan model kost.
Kontrak rumah biasanya berlangsung dengan kontrak awal sampai satu tahun, namun itu semua tergantung dengan kalian yang akan menetap beberapa lama di daerah tersebut.
Tentunya kontrak rumah seperti memiliki rumah sendiri dengan aktivitas yang bebas kalian lakukan di dalam rumah berbeda dengan mengontrak tiap bulannya.
Maka jika di nalar mengontrak rumah selama setahun atau beberapa tahun lebih hemat dengan kontrak tiap bulannya.
Namun sebelum melakukan kegiatan mengontrak rumah, ada beberpa hal terlebih dahulu yang harus kalian ketahui sebelumnya.
Jika kalian hendak mengontrak rumah maka pertama passtikan terlebih dahulu kondisi rumah yang akan kalian kontrak, jika kondisi rumah tersebut sudah tidak memungkinkan maka sebaiknya kalian cari saja rumah kontrak yang lainya.
Hal yang kedua sebaiknya kamu lakukan adalah membuat surat perjanjian kontrak rumah sederhana.
Surat perjanjian sewa menyewa kontrak rumah merupakan surat yang dibuat oleh pihak pertama yaitu sang pemilik rumah dengan pihak kedua yaitu sebagai orang yang akan mengontrak rumah.
Surat ini dibuat dengan tujuan agar kedua pihak sama sama di untungkan dalam masalah kontrak mengontrak rumah. Dan juga untuk menghindari beberapa masalah yang bisa terjadi seperti perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua.
Bagi kalian yang belum mengetahui tentang bagaimana surat perjanjian kontrak rumah itu, dibawaah ini merupakan contoh surat perjanjian kontrak rumah.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dedik dwi darmawan
Alamat : Pucang RT 03 RW 04, Bawang, Banjarnegara
Pekerjaan : Dokter
Selanjutnya di sebut pihak pertama
Dengan pihak yang bersangkutan :
Nama : Ahmad sulistio wardana
Alamat : Bukateja RT 03 RW 01, Bukateja , Banjarnegara
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya di sebut pihak kedua
Dengan ini menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2018, pihak kedua telah mengontrakan rumah kepada pihak pertama yang berada di jalan purbalingga-klampok, bukateja no.12. Rumah tersebut di kontakan kepada pihak pertama dengan jangka waktu selama 3 tahun yang terhitung pada tanggal 15 Oktober 2018 hingga tanggal 15 Oktober 2021, sebesar Rp. 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah ), dan sudah di bayar dengan kontan.
Segala hal yang timbul akibat perselisihan anatara pihak pertama dengan pihak kedua, akan diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Jika terdapat hal hal yang belum tercantumkan dalam surat perjanjian kontrak rumah diatas maka pihak pertama dan pihak kedua akan bermusyawarah untuk menyelesaikanya.
Demikian surat ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Purbalingga, 15 Oktober 2018
Dedik dwi darmawan
Demikianlah salah satu contoh yang saya berikan tentang contoh surat perjanjian kontrak rumah yang dapat kalian lakukan.
Baca Juga:
Masih banyak contoh surat perjanjian kontrak rumah yang lainya, seperti surat perjanjian sewa menyewa gedung atau surat perjanjian sewa tempat usaha.
Yang saya contohkan tadi merupakan surat perjanjian kontrak rumah yang sederhana dan simple untuk kalian bisa menirunya. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah"
Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.
Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !